PENGAJIAN NUR ILLAHI
Materi Ilmu Fiqih
Sumber
Kitab Qurratul ‘Ain
zainudin abd aziz almalaibary
Kitab Nihayatuzzen
muhamad bin umar Nawawi
MABADI ILMU FIQIH
1. Nama : Ilmu Fiqih a. Ilmu furuk b. ilmu syariat c. hukum allah, d. hukum syariat
2. Pemberi nama pertama kali : Imam Abu Hanifah
3. Hubungan dengan ilmu lain : Cabang Ilmu tauhid
4. Keutamaan : Ilmu yang mulia
5. Faidah : mengetahui perintah/larangan allah
6. Hukum : Fardhuwajib ainy
7. Sumber : alqur’an, sunnah, ijma,qias,istihsan
istishab,istqra,iqtiran
8. Objek : perbuatan manusia berakal balig
9. Masalah : shalat, puasa hukumnya wajib
KAJIAN ILMU FIQIH
A. KITAB PERIBADATAN
B. KITAB MU’AMALAT
C. KITAB MUNAKAHAT
D. KITAB JINAYAT
E. DLS
A.BAB THAHARAH
Pasal tentang air
Pasal tentang najis
Pasal tentang wudhu
Pasal tentangTayamum
Pasal tentang mandi mandi wajib
PASAL TENTANG AIR
A. AIR MUTLAK YANG TIDAK MAKRUH DIPAKAI; yaitu air yang suci dan mensucikan tidak makruh di pakainya
B. AIR MUTLAK YANG MAKRUH DI PAKAI ; yaitu air yang suci dan mensucikan tapi makruh di pakainya
C. AIR MUTAGOYYIR yaitu air yang suci tapi tidak bisa mensucikan
D. AIR MUTANAJIS yaitu air yang terkena barang najis
A. AIR MUTLAK TIDAK MAKRUH DI PAKAI, air yang suci dan bisa mensucikan benda lain yang tidak makruh di pakainya jumlahnya ada tujuh yaitu,
1. Air hujan
2. Air kali
3. Air sumur
4. Air laut
5. Air mata air
6. Air embun
7. Air danau
B. AIR MUTLAK YANG MAKRUH DI PAKAI; yaitu air yang suci dan mensucikan tapi makruh di pakainya yaitu air yang kena panas matahari .
Sebab- sebab makruhnya ada 9 :
1. Air berada di daerah/negara yang beriklim panas seperti Hijaz, haran, Arabia, tidak makruh di gunakan di jawa, thaif, syam,mesir
2. Air tersimpan dalam wadah yang terbuat dari besi,kaleng, timah, plastik, dls tapi tidak makruh jika air tersimpan dalam wadah yang terbuat dari mas atau perak
3. Air makruh digunakan pada keadaan masih panas, tidak makruh jika gunakan setelah dingin
4. Air makruh di gunakan pada badan manusia atau hewan, tapi tidak makruh jika di gunakan untuk keperluan lain yang tidak bersentuhan dengan kulit manusia
5. Air makruh digunakan jika masih ada pilihan air
6. Air makruh di gunakan jika waktu shalat masih panjang
7. Air makruh di gunakan jika kena panasnya pada saat musim panas, kemarau. Tapi tidak makruh jika panasnya pada musim dingin
8. Air makruh digunakan jika di ketahui adanya bahaya dalam penggunaan air tersebut
9. Air makruh di gunakan pada saat air yang kena panas matahari itu berubah sifat
AIR MUTAGOYYIR yaitu air yang suci tapi tidak bisa mensucikan
1. Air musta’mal
AIR MUTAGOYYIR yaitu air yang suci tapi tidak bisa mensucikan
1. Air musta’mal
• air yang sudah di ggunakan untuk menghilangkan hadast atau najis
• Airnya sedikit atau kurang dari dua qullah
• Air dua qullah adalah air seukuran 500 rothl ‘Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’ Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1 m x 0,2 m
2. Tercampuri benda lain
• Air yang suci yang tercampuri oleh barang yang suci sehingga berubah salah satu sifat air dan kapasitas airnya kurang dari 2 kullah
• Berubah dari Sifat airnya adalah, baunya, rasanya, warnanya,
• Jikalebih dari 2kullah maka tetap suci dan mensucikan
D. AIR MUTANAJIS
air yang tidak suci & tidak mensucikan
air yang tidak suci & tidak mensucikan
1. Air kurang 2 Qullah
• Air yang terkena percikan air kencing, darah, kotoran hewan atau manusiadls
• Air yang terkena bangkai binatang yang berdarah spt tikus, burung, kalong,dls
• Kecuali terkena bangkai binatang kecil spt, nyamuk, lalat, capung dan sejenisnya
2. Air lebih 2 Qullah
• Adapun air yang lebih dari 2qullah tidak di khawatirkan menjadi mutanajis, air mutlak bisa berubah sifat menjadi, musta’mal, mutagoyyir, atau mutanajis hanyalah karena air nya sedikit tidak sampai 2qullah atau lebih.
• Air lebih 2qullah pun bisa menjadi mutanajis apabila kena benda najis
• Menjaga kehati-hatian pada air yang sedikit
Najis terbagi 3 bagian
1. Najis mukhoffah ( ringan)
Yaitu air kencing bayi laki-laki yang umurnya belum sampai 2 bulan dan belum pernah makan minum selain asi, jika sudah di beri makan salain asi maka menjadi najis mutawasitah
2. Najis mugolladhoh ( berat)
Yaitu najis yang berasal dari anjing dan babi, darahnya, dagingnya, kotorannya, dan juga anak-anaknya
Cara membersihkannyadi basuh 7x salah satunya di capuri tanah pada basuhan yang pertama
3. Najis mutawasithah( sedang)
Yaitu semua najis selain najis yang berasal dari anjing , babi dan najis air kencing bayi laki-laki di kelompokkan/ di beri hukum najis mutawasithah
NAJIS MUTAWASITHAH TERBAGI DUA
1. NAJIS A’INIYAH
• Najis yang berasal dari manusia dan binatang yang ada bentuknya, ada baunya, ada rupanya, ada rasanya
• Cara mebersihkannya
Hilangkan dulu bentuknya baru di siram dengan air, bila perlu di gosok,di lap, di sikat dan pake sabun
2. NAJIS HUKMIAH
• Najis yang dari berasal dari hewan dan manusia yang tidak ada bentuknya, tidak ada baunya, tidak ada rasanya, seperti bekas kencing dan kotoran yang sudah mengering
• Cara membersihkannya dengan menyiramkan air yang pada tempat tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar